perompakan dalam hukum internasional didefinisikan sebagai sesuatu usaha atau tindakan haram (terlarang dilakukan) yang terjadi di peraiaran yang luas dan melibatkan setidaknya dua kapal (maksudnya kapal pertama adalah kapal perompak dan kapal kedua adalah kapal yang dirompak). Perompakan adalah segala tindakan ilegal (pelanggaran, tidak sah dan liar) disertai kekerasan, penahanan atau penawanan, dan atau segala tindakan pembinasaan atau pemusnahan, dilakukan pada benda-benda milik pribadi orang lain yang dilakukan oleh awak atau pekerja kapal maupun penumpang pada kapal atau pesawat privat dan direncanakan atau diatur dan dilakukan di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat lain, atau terhadap seseorang atau kepemilikan diatas kapal atau pesawat, di luar yurisdiksi sebuah negara (manapun) (sumber: Countering Piracy in the Modern Era, Notes from a RAND Workshop to Discuss the Best Approaches for Dealing with Piracy in the 21st Century, Santa Monica: 2009).
Menurut Wikipedia sejarah perompakan terjadi secara bersamaan dengan sejarah navigasi. Di mana terdapat kapal-kapal yang mengangkut dagangan, muncul bajak laut yang siap memilikinya secara paksa. Sejak zaman Yunani kuno, Republik Romawi, Borneo dan Sumatera (Indonesia). Zaman keemasan bajak laut adalah abad 16 dan 17, perompakan dari dulu hingga sekarang dapat ditelusuri di perairan Karibia, Asia Tenggara, Asia Timur, dan Somalia.
Enam perairan yang paling rawan perompakan di dunia diantaranya adalah: (1) Teluk Aden pada akhir 2008 kapal super tanker minyak terbesar di dunia milik Arab Saudi “Sirius Star” mengangkut dua juta barel minyak mentah dibajak perompak Somalia, kapal berharga US$150 juta dengan muatan minyak senilai US$100 juta dan sebuah kapal yacht berbendera Perancis “Carre D’as IV” oleh perompak Somalia; (2) Perairan Nigeria, kapal kontainer asal Denmark “Claes Maersk” dibajak perompak ketika sedang bersandar di dermaga. Nigeria menempati urutan kedua setelah Teluk Aden sebagai wilayah dengan perairan paling rawan di dunia; (3) Perairan Indonesia, pada April 2008, kapal pengiriman besar milik Norwegia “Spar Cetus” dibajak oleh dua belas perompak asal Indonesia. Perairan Indonesia menjadi wilayah dengan perairan paling rawan ketiga di dunia setelah Teluk Aden dan Nigeria; (4) Perairan Tanzania, September 2008, kapal kontainer milik Liberia “Safmarine Asia” dibajak perompak. Perairan Tanzania menempati posisi keempat sebagai wilayah dengan perairan paling rawan di dunia; (5) Teluk Somalia, “Faina” sebuah kapal kontainer Ukraina, mengangkut persenjataan buatan Soviet termasuk 72 tank, dibajak oleh 50 perompak bersenjata pada September 2008. Pada bulan Maret 2011, Kapal MV. Sinar Kudus milik PT. Samudra Indonesia juga dibajak diperairan ini, ini menjadikan Teluk Somalia sebagai perairan paling rawan nomor lima di dunia; (6) Perairan India, perompak kapal tanker mengangkut bahan kimia “Acavus”, perairan India menempati posisi keenam sebagai wilayah dengan perairan paling berbahaya di dunia
Alam hubungan internasional, kerangka kerja legal secara hukum internasional dalam melawan perompakan telah diatur dalam perjanjian internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA Convention). Kedua perjanjian internasional tersebut bisa diperkuat dengan perjanjian internasional ditingkat kawasan atau regional misalnya Japanese-sponsored Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships (ReCAPP), yang digunakan dengan berbagai keberhasilannya di Asia. Selain itu juga ada misalnya memorandum of understanding (MoU) to counter piracy in the western Indian Ocean, the Gulf of Aden, and the Red Sea. Instrument ini dihasilkan sebagai kesimpulan pertemuan di Djibouti pada 29 Januari 2009. Namun sebagaimana umumnya perjanjian internasional, ternyata tidak selalu efektif untuk dijadikan sebagai kerangka kerja bersama dalam melawan perompakan. Kecuali ketika setiap Negara pihak dalam perjanjian internasional mau untuk menandatangani, meratifikasi dan tentu saja benar-benar merealisasikan komitmennya untuk menjalankan kesepakatan dalam perjanjian internasional tersebut.
Mengatasi Perompakan, Hanya Teknis
Jika dianalisis, selama ini lebih ramai dibicarakan tentang bagaimana “dunia dicengkeram oleh perompakan”, sehingga yang rama dibicarakan adalah bagaimana mengatasi berbagai perompakan tersebut. Termasuk bagaimana tindak penyelamatan bagi korban-korban perompakan. Sayangnya, semua berkisar pada perosalan-persoalan teknis mengatasi perompakan. Misalnya:
1.Komitmen bersama Negara-negara korban perompakan, misalnya komitmen tiga Negara dalam kerjasama multilateral antara Angkatan Laut atau militer setiap negara yakni Malaysia, Indonesia, dan Singapura, dalam menjaga keamanan di wilayah Selat Malaka, membuat perompakan yang terjadi di wilayah itu mengalami penurunan signifikan
2.Patroli rutin anti bajak laut, misalnya yang dilakukan Iran di Teluk Aden sejak November 2008 karena Iran tidak mau terulang lagi peristiwa perompakan seperti yang terjadi pada kapal kargo sewaan Iran, MV Delight, di lepas pantai Yaman. Pasukan Komando Angkatan Laut Iran berhasil mengamankan sebuah kapal tanker dari serbuan perompak Somalia. Mereka kabur setelah ditembaki pasukan khusus Iran saat mencoba membajak kapal tanker Iran “Voyager 1” di Samudera Hindia, tepatnya di dekat lepas pantai di sebelah barat daya Pakistan. Kabar itu diungkapkan Angkatan Laut Iran, yang dikutip kantor berita Fars, Minggu, 10 April 2011
3.Pengiriman kapal perang ke perairan-perairan yang rawan perompakan, menurut resolusi Dewan Keamanan PBB, negara-negara yang berkepentingan diizinkan mengirim kapal perang misalnya ke Teluk AMengapa Perompakan Terus Terjadi?den dan perairan Somalia untuk mengantisipasi ancaman perompak lokal. Mereka bahkan bisa mendekat ke Somalia untuk mengejar perompak dengan memberi tahu terlebih dahulu kepada pemerintah setempat
Sehingga akar permasalahan utama penyebab mengapa perompakan terjadi menjadi jarang bahkan tidak dibicarakan.
Mengapa Perompakan Terus Terjadi?
Mengapa perompakan masih terus terjadi bahkan masih eksis sampai hari ini? Sebab perompak atau bajak laut justru menjadi salah satu ikon dalam kehidupan masyarakat. Kehidupan perompak atau bajak laut justru menjadi sebuah model dalam kehidupan masyarakat, meskipun hanya model, tentu saja semakin tidak akan mudah untuk benar-benar mengatasi perompakan dalam kehidupan masyarakat secara global. Sebab memori tentang perompak atau bajak laut akan terus hidup dan eksis dalam kehidupan masyarakat.
Permasalahan utama sebagai penyebab mengapa perompakan terus terjadi dengan mudah dapat dijawab dengan pernyataan bahwa itu semua disebabkan oleh faktor ekonomi, yaitu kemiskinan. Bagaimana kemiskinan membuat sekelompok orang menjadi perompak kapal internasional? Menurut laporan Bank Dunia yang dirilis di Washington, AS pada 10 April 2011 disebutkan bahwa konflik dan kekerasan telah menggerogoti pertumbuhan ekonomi dan membuat 1,5 miliar penduduk dunia terjebak dalam kemiskinan. Di Negara-negara yang bergejolak terdapat setidaknya dua kali lebih rentan menderita kekurangan gizi jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih stabil. Anak-anak di negara yang sedang berperang akan mengalami tiga kali lebih banyak putus sekolah dan tingkat pengangguran biasanya lebih tinggi. Dengan tingginya tingkat pengangguran akan sangat mudah untuk merekrut penganggur menjadi anggota kelompok kriminal atau pemberontak dan tentu saja perompak kapal internasional.
Jika membaca berbagai artikel tentang perompak atau bajak laut, akar persoalan mengapa perompakan dilakukan bukan hanya semata-mata sebagai bagian dari kriminalitas saja. Namun perompakan juga sebagai bagian dari pemberontakan atas situasi dan kondisi yang dialami oleh sekolompok perompak. Sebagai sebuah pemberontakan, maka perompakan dilakukan oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari korban system ekonomi yang tidak fair dan tidak adil untuk memberikan akses produksi yang mungkin lebih baik dan lebih terhormat. Rasionalitasnya adalah ketika rezim dalam sebuah sistem ekonomi yang menindas bahkan diakui atau tidak dan disadari atau tidak menghasilkan perbudakan manusia secara langsung maupun tidak langsung, mengakibatkan orang-orang di pihak korban akan melakukan perlawanan dengan cara-cara pemberontakan yang mereka pahami dan mereka mengerti.
Sedangkan dalam sebuah buku berjudul “Flying the Black Flag, a Brief history of Piracy” yang ditulis oleh Alfred S. Bradford, disebutkan bahwa mengapa perompakan dilakukan disebabkan oleh: pertama, kemiskinan yang disebabkan oleh kehilangan lahan-lahan garapan atau alat-alat produksi di daratan, hal itu dipelajari dari sejarah perompakan sejak era Yunani kuno, Viking, bajak laut Mediterania kuno, bajak laut di Karibia, sampai Afrika bahkan China. Kedua, karena keahlian melaut terutama ketika mereka para pelaut itu “dihampiri” oleh kemiskinan dan tentu saja ada kesempatan. Ketiga, adanya kesempatan untuk melakukan itu sebagaimana logika kriminalitas yang dipercaya bahwa sebagian besar terjadi bukan karena diniatkan, namun karena ada kesempatan. Kesempatan yang dimaksud tentu lebih ditentukan keberadaannya karena dorongan kebutuhan melanda ditengah-tengah kemiskinan ditambah dengan kemapuan melaut. Keempat, perompakan juga disebabkan adanya ”persenan” atau pembagian hasil jarahan atau perompakan jika ada pihak ketiga yang sebenarnya ”bermain” dalam peristiwa perompakan. Ibaratnya, para perompak itu sesungguhnya dipekerjakan atau dibayar untuk merompak. Apalagi jika ketiga faktor sebelumnya juga menyertai faktor keempat ini. Kelima, adanya situasi kondisi kritis misalnya disebabkan oleh tragedi konflik penuh kekerasan yang dialami masyarakat tertentu sehingga memaksa mereka tersingkir dari arena dimana konflik dan kekerasan terjadi. Seperti yang telah diuraikan dalam pemaparan laporan Bank Dunia diatas. Keenam, diantara berbagai faktor-faktor sebelumnya yang telah disebutkan mengapa perompakan terjadi dan dilakukan, gaktor terakhir adalah karena alasan bertahan atau pertahanan diri.
Mungkin berbagai faktor penyebab mengapa perompakan terjadi tidak mudah dipahami dan dimengerti, sama halnya mengapa sistem dunia sampai hari ini tidak juga menghasilkan hubungan internasional yang lebih fair dan adil. Tentu saja tidak sesederhana karena pihak-pihak atau negara-bangsa negara-bangsa dominan lebih berhasil dalam struggle for power dan dalam exercising of power, lebih dari itu, mungkin karena memang tidak populernya standar moral dalam berbagai relasi sosial ketika moralitas kemanusiaan diletakkan sebagai bagian dari suprastruktur atau ideologi dalam berhubungan antar bangsa-bangsa seluruh manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar